Hari Internasional PBB untuk Mendukung/Peduli Korban Penyiksaan 26 Juni 2024 - SDN 16 Salama

 

PBB menetapkan tanggal 26 Juni sebagai Hari Internasional Peduli Korban Penyiksaan atau Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan. Peringatan ini bentuk dukungan dan kepedulian terhadap para korban penyiksaan.
"Para penyiksa tidak boleh dibiarkan lolos dari kejahatan mereka, dan sistem yang memungkinkan terjadinya penyiksaan harus dibongkar atau diubah," demikian keterangan Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, seperti dikutip dari situs PBB.

PBB mengungkapkan, penyiksaan adalah kejahatan menurut hukum internasional. Menurut semua instrumen terkait, hal tersebut mutlak dilarang dan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

Aturan ini merupakan bagian dari hukum internasional yang diterima secara luas. Artinya, setiap negara harus mematuhinya, meskipun mereka belum menyetujui perjanjian khusus yang melarang penyiksaan.

Pada tanggal 12 Desember 1997, melalui resolusi 52/149, Majelis Umum PBB mendeklarasikan tanggal 26 Juni sebagai Hari Internasional Peduli Korban Penyiksaan atau Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan. Tujuannya untuk pemberantasan total penyiksaan dan berfungsinya Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

Hari Internasional Peduli Korban Penyiksaan 26 Juni juga menandai momen ketika Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia yang mulai berlaku pada tahun 1987.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat Replika Rangka Manusia Kelas 6 - SDN 16 Salama

Uji Coba OSN-Provinsi Bidang IPA Jenjang SD Tahun 2024 - SDN 16 Salama

Puisi Mbojo "Rakapu Kananu" Karya N. Marewo