Hari Pajak Nasional 14 Juli 2025 - SDN 16 Salama
Di Indonesia tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional. Hari Pajak adalah momentum mengenang sejarah perjalanan otoritas perpajakan di Indonesia.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, tanggal 14 Juli ditetapkan menjadi Hari Pajak melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak. Tanggal 14 Juli sendiri diambil dari pencetusan kata "pajak" pertama kali dalam rapat panitia kecil persiapan kemerdekaan Indonesia kala itu.
Kata "pajak" pertama kali disebutkan dalam Sidang Panitia Kecil Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 14 Juli 1945 oleh Radjiman Wediodiningrat. Ia tak lain adalah Ketua BPUPKI.
Pembahasan pajak yang dilontarkan Radjiman Wediodiningrat saat itu, ternyata menjadi penopang pembangunan negara sampai dengan sekarang.
Hari Pajak sendiri bukan hanya untuk mengenang sejarah. Namun juga sebagai momentum untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola pajak.
Sementara itu, mengutip laman Universitas Tarumanegara, Hari Pajak juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak dalam pembangunan negara. Selain itu, juga sebagai upaya dalam mendorong kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak.
Pajak merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, memberikan kontribusi signifikan dalam pembiayaan berbagai program dan proyek pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar