Hari Peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 - SDN 16 Salama
Tanggal 5 Juli terdapat momentum untuk mengingat peristiwa yang pernah terjadi pada 5 Juli 1959 silam. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Sukarno untuk merespon kegagalan Dewan Konstituante dalam merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD) yang baru.
Merujuk pada situs resmi Kementerian Kebudayaan RI, isi Dekrit Presiden tersebut yakni terkait beberapa hal yaitu membubarkan Konstituante, pemberlakuan kembali UUD 1945, tidak berlakunya UUD 1950, dan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Dengan kata lain setelah dekrit ini dikeluarkan maka tugas parlemen berada di tangan Presiden Sukarno.
Berlakunya dekrit ini juga sebagai pertada berakhirnya era Demokrasi Liberal atau Demokrasi Parlementer. Alasan pembubaran Konstituante ini lantaran terjadinya berbagai perdebatan selama sidang berlangsung. Hal ini karena masing-masing kelompok menginginkan pandangannya sendiri untuk menentukan falsafah negara. Konstituante sendiri merupakan suatu badan perwakilan yang dibentuk dari Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 1955. Lantaran menemukan jalan buntu akhirnya Presiden Sukarno menetapkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 dan didukung oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Komentar
Posting Komentar