Hari Pajak Nasional 14 Juli 2024 - SDN 16 Salama
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu RI, tanggal 14 Juli merupakan peringatan Hari Pajak Nasional di Indonesia. Dan penetapan tanggal tersebut baru dilakukan sejak tahun 2017.
Selanjutnya, penetapan Hari Pajak Nasional bertujuan untuk menunjukkan kesadaran pentingnya pajak bagi suatu negara. Latar belakang penetapannya pun berdasarkan pada suatu peristiwa sejarah tentang perkembangan pajak sebelum Indonesia merdeka.
Pada tahun 1945 sebelum Indonesia merdeka, Dr. radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mengusulkan supaya pemungutan pajak harus diatur oleh hukum. Usulan tersebut akhirnya diterima dan disetujui dalam sidang panitia kecil BPUPKI.
Bahkan, usulan dari Dr. Radjiman Wedyodiningrat itu juga termuat dalam draf kedua Undang-Undang Dasar yang disampaikan pada 14 Juli 1945. Bunyi dari butir kedua Pasal 23 Bab VII tentang Hal Keuangan yaitu, "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang". Inilah alasan yang menjadi latar belakang mengapa tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak Nasional di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, penetapan Hari Pajak Nasional setiap tanggal 14 Juli termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. Selain itu, Dr. Radjiman Wedyodiningrat juga dijuluki sebagai Bapak Pajak Indonesia.
Komentar
Posting Komentar