Kepala SDN 16 Salama Mengikuti Rapat Sosialisasi PPDB T.A 2024/2025
Hari ini Kepala SDN 16 Salama mengikuti rapat sosialisasi PPDB 2024/2025 yang dilaksanakan di SDN 29 Tanjung Kota Bima. Kepala Kabid Dikdas beserta Tim membuka rapat sosialisasi PPDB 2024/2025. Kegiatan ini dihadiri seluruh kepala sekolah jenjang SD dan SMP Kota Bima serta pengawas pembina. Dalam kesempatan yang sama hadir pula Tim Monev dari BPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam rapat sosialisasi ini juga memaparkan juknis PPDB 2024/2025 dan tata cara PPDB 2024/2025.
Berikut poin-poin dalam juknis PPDB 2024/2025;
Panitia PPDB Endang menyampaikan tata cara peneriamaan peserta didik baru adalah sebagai berikut :
A. PENERIMAAN PESERTA DIDIK
1. Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan secara :
a. Objektif
b. Transparan
c. Akuntabel
2. PPDB sebagaimana dimaksud dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus
B. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Peserta Didik Baru Sekolah Dasar (SD)
Pendaftaran untuk Sekolah Dasar (SD), dapat dilakukan dengan 3 (tiga) jalur, yaitu : zonasi (70%), afirmasi
(25%), dan perpindahan orang tua (5%).
Persyaratan pendaftaran, bagi peserta didik Sekolah Dasar (SD) :
a. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran yang tersedia dimasing-masing tempat
pendaftaran/sekolah yang terdekat, dengan tempat tinggal Calon Peserta Didik,
b. Menyerahkan akte kelahiran/surat keterangan lahir baik foto copy maupun asli, kartu keluarga baik foto
copy maupun asli, Surat Keterangan Lulus (SKL) TK, RA/BA (apabila memiliki).
c. Calon peserta didik baru hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) Sekolah Dasar Negeri di wilayah Kota
Bima,
d. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan diberikan tanda bukti pendaftaran,
Komentar
Posting Komentar