Hari Persaingan Usaha Indonesia 5 Maret 2024 - SDN 16 Salama


Tanggal 5 Maret 2024 diperingati sebagai Hari Persaingan Usaha di Indonesia. Peringatan ini merupakan inisiatif dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membumikan persaingan usaha yang sehat ke seluruh kalangan masyarakat.

Dilansir dari laman resmi KPPU, mulanya pemerintah menetapkan Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan itu ditetapkan pada tanggal 5 Maret demi mewujudkan persaingan usaha yang sehat.

Peringatan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan dua hal. Pertama yaitu KPPU ingin mewujudkan demokrasi dalam bidang ekonomi dengan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kedua, peringatan ini ditetapkan untuk menumbuhkan budaya bersaing sehat di kalangan pelaku usaha. Melalui peringatan ini pula masyarakat dapat berperan dalam mengawal demokrasi ekonomi.

Tanggal 5 Maret pun menjadi titik tolak berubahnya perekonomian Indonesia yang terpusat menjadi sistem demokrasi. Setelah penetapan itu juga, masyarakat pelaku usaha dan pembuat kebijakan diharapkan mulai merubah cara perilaku bisnis yang monopolistik.

Setiap tahunnya, KPPU merayakan hari ini dengan melaksanakan sejumlah kegiatan. Mulai dari pemberian penghargaan, konferensi, seminar, perlombaan, sampai dengan kampanye. Pelaksanaannya wajib diperingati dan dilaksanakan di seluruh lingkungan KPPU baik pusat maupun wilayah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat Replika Rangka Manusia Kelas 6 - SDN 16 Salama

Uji Coba OSN-Provinsi Bidang IPA Jenjang SD Tahun 2024 - SDN 16 Salama

Belajar Indahnya Saling Menghargai dalam Keragaman PAI Kelas 4 SDN 16 Salama Kota Bima