Hari Kehakiman Nasional 1 Maret 2024 - SDN 16 Salama
Hari Kehakiman Nasional, diperingati tiap tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Dilansir dari situs Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tersebut merupakan puncak dari lahirnya aturan-aturan terkait profesi hakim yang mulai muncul setelah pemerintahan era reformasi. Hari Kehakiman Nasional diperingati agar publik selalu mengawal jalannya hukum di Indonesia.
Selain itu, agar hakim menjalankan tugas-tugasnya sebagai aparat penegak hukum seadil-adilnya, independen, dan berintegritas dalam mengambil putusan. Berdasarkan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945).
Dalam UUD 1945, disebutkan, bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum, sebagai salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan. Dalam Pasal 24 Ayat (1) menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Hakim adalah salah satu pilar dalam Negara Hukum yang menempati posisi sebagai Kekuasaan Yudikatif. Disamping itu, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Komentar
Posting Komentar