Pemberkasan Pencairan Dana PIP Siswa Tahap 282, 285, dan 301 - SDN 16 Salama

 


Dilansir dari pip.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kebijakan kerjasama tiga kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Inti dari kebijakan tersebut yaitu pemberian bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari kalangan keluarga ekonomi kurang mampu untuk membiayai pendidikannya melalui Kartu Indonesia Pintar yang terlebih dahulu harus dimiliki.

Jum'at (22/12/23) pagi hari diruang TU terlihat sebagian siswa dan orangtuanya. Menunggu panggilan untuk mendapatkan pelayanan kelengkapan berkas persyaratan pencairan PIP Tahap 282, 285 dan 301 Tahun 2023. Tahap tersebut adalah tahap terakhir di tahun 2023 ini. 

Total terdapat 16 siswa baik dari kelas rendah maupun tinggi dilingkungan SDN 16 Salama yang berhak menerima bantuan dari pemerintah tersebut.

Bagi siswa-siswi yang telah tercantum namanya untuk dapat mencairkan dana PIP, wajib melengkapi pemberkasan seperti fotocopy Kartu Keluarga, KTP Orang Tua, buku rekening dan Rapor Hasil Pembelajaran masing-masing satu rangkap. Untuk siswa yang baru pertama kali mendapatkan dana bantuan PIP harus menyertakan surat keterangan pengajuan pembuatan buku rekening dari sekolah agar bisa dibuatkan oleh pihak bank buku rekeningnya, sehingga dana PIP bisa dicairkan. 

Alhamdulilla pihak orangtua sangat kooperatif dalam melengkapi berkas pencairan PIP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat Replika Rangka Manusia Kelas 6 - SDN 16 Salama

Uji Coba OSN-Provinsi Bidang IPA Jenjang SD Tahun 2024 - SDN 16 Salama

Puisi Mbojo "Rakapu Kananu" Karya N. Marewo