Fasilitasi Syarat Pemberkasan Bagi Siswa-Siswi Penerima Bantuan PIP Tahap 217&242 SDN 16 Salama


 

Demi dapat mencakup seluruh elemen masyarakat agar dapat terfasilitasi keperluan pendidikannya dengan baik, Program Indonesia Pintar (PIP) diluncurkan. Amanah dari pusat diteruskan oleh setiap instansi pendidikan formal di seluruh negeri. Termasuk SDN 16 Salama yang menjawab amanah tersebut.

Dilansir dari pip.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kebijakan kerjasama tiga kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Inti dari kebijakan tersebut yaitu pemberian bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari kalangan keluarga ekonomi kurang mampu untuk membiayai pendidikannya melalui Kartu Indonesia Pintar yang terlebih dahulu harus dimiliki.

Selasa (28/11/23) pagi hari diruang TU terlihat antrian sebagian siswa dan orangtuanya. Menunggu panggilan untuk mendapatkan pelayanan kelengkapan berkas persyaratan pencairan PIP Tahap 217 dan 242 Tahun2023.

Total terdapat 33 siswa baik dari kelas rendah maupun tinggi dilingkungan SDN 16 Salama yang berhak menerima bantuan dari pemerintah tersebut.

Bagi siswa-siswi yang telah tercantum namanya untuk dapat mencairkan bantuan, wajib melengkapi pemberkasan seperti fotocopy Kartu Keluarga, KTP Orang Tua, dan Rapor Hasil Pembelajaran masing-masing satu rangkap. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat Replika Rangka Manusia Kelas 6 - SDN 16 Salama

Uji Coba OSN-Provinsi Bidang IPA Jenjang SD Tahun 2024 - SDN 16 Salama

Puisi Mbojo "Rakapu Kananu" Karya N. Marewo