Tugas TPPK untuk Cegah dan Tangani Kekerasan Di Sekolah, Apa Saja?


 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) semakin tanggapi serius terkait kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah jenjang PAUD, SD hingga SMA. Hal tersebut diwujudkan dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Namun apa saja sih tugas TPPK serta wewenangnya? Berikut penjelasannya dikutip dari laman Merdeka dari Kekerasan Kemendikbud: 

Tugas dan Wewenang TPPK di Sekolah
Tugas TPPK
  1. Menyampaikan usulan atas rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan
  2. Memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman bagi sekolah
  3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan
  4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan
  5. Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan sekolah
  6. Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan
  7. Memeriksa laporan dugaan kekerasan
  8. Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan
  9. Mendampingi korban/pelapor kekerasan di lingkungan sekolah
  10. Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lain yang dibutuhkan
  11. Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan
  12. Memberikan rekomendasi pendidikan anak, bila siswa yang terlibat kekerasan berhadapan dengan hukum
  13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun

Wewenang TPPK

  1. Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban, saksi terlapor, orang tua/wali, atau ahli
  2. Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang terlibat jika kekerasan terjadi melibatkan sekolah lain
  3. Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dampak kekerasan, termasuk psikolog, tenaga medis, dan profesi lain sesuai kebutuhan

Ketentuan Anggota TPPK

  1. Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang yang terdiri dari pendidik, komite sekolah, dan orang tua/wali
  2. Jika diperlukan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi
  3. Bagi satuan PAUD yang tidak dapat membentuk TPPK karena masalah SDM sehingga tugas dan fungsinya akan bertanggung jawab kepada kepala Dinas Pendidikan.
  4. Bagi satuan pendidikan non-formal, TPPK beranggotakan dari unsur pendidik.

Syarat Pembentukan TPPK di Sekolah

Anggota TPPK harus memenuhi syarat seperti:

  • Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
  • Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat

Anggota TPPK akan berakhir masa keanggotaannya, bila:

  • Masa tugas anggota TPPK yaitu dua tahun
  • Meninggal dunia
  • Mengundurkan diri
  • Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan
  • Terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas
  • Menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
  • Berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak bisa melaksanakan tugas
  • Pindah tugas kerja atau mutasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat Replika Rangka Manusia Kelas 6 - SDN 16 Salama

Uji Coba OSN-Provinsi Bidang IPA Jenjang SD Tahun 2024 - SDN 16 Salama

Puisi Mbojo "Rakapu Kananu" Karya N. Marewo