Pembentukan Satgas TPPK SDN 16 Salama Kota Bima
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, SDN 16 Salama sesuai dengan arahan dari Dinas Dikpora Kota Bima segera membentuk dan menetapkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) sesuai usulan dari Kepala Dinas Dikpora.
SDN 16 Salama pun memberikan usulan keanggotaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK). Usulan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan dengan ketentuan keanggotaan satuan tugas berjumlah gasal dan minimal 3 (tiga) orang. Keanggotaan satuan tugas terdiri atas unsur perwakilan pendidik (bukan kepala satuan pendidikan), perwakilan komite/orang tua siswa, dan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi.
Keanggotaan satuan tugas sebagaimana dimaksud dipersyaratkan tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.
Komentar
Posting Komentar