Pembentukan Satgas TPPK SDN 16 Salama Kota Bima

 


Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, SDN 16 Salama sesuai dengan arahan dari Dinas Dikpora Kota Bima segera membentuk dan menetapkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) sesuai usulan dari Kepala Dinas Dikpora.

SDN 16 Salama pun memberikan usulan keanggotaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK). Usulan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan dengan ketentuan keanggotaan satuan tugas berjumlah gasal dan minimal 3 (tiga) orang. Keanggotaan satuan tugas terdiri atas unsur  perwakilan pendidik (bukan kepala satuan pendidikan), perwakilan komite/orang tua siswa, dan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi. 

Keanggotaan satuan tugas sebagaimana dimaksud dipersyaratkan tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.

Satgas TPPK SDN 16 Salama :
1. Koordinator : Atriani, S. Pd
2. Pendidik : Sulaiman, S. Pd
3. Komite Sekolah : Drs. H. Sukarno M. Amin
4. Orang tua Siswa : Sry Ratnawati
5. Tenaga Kependidikan : Dewi Rahmayanti

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat Replika Rangka Manusia Kelas 6 - SDN 16 Salama

Uji Coba OSN-Provinsi Bidang IPA Jenjang SD Tahun 2024 - SDN 16 Salama

Puisi Mbojo "Rakapu Kananu" Karya N. Marewo